Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Soal (Pilihan Ganda) Hukum Acara Perdata dan Jawaban

Contoh Soal Pilgan Tentang Hukum Acara Perdata


1. Yang berwenang untuk melaksanakan (mengeksekusi) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ialah:
a. Panitera dan Pemohon eksekusi.
b. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.
c. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut
d. Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dimana perkara tersebut diperiksa dan diputuskan

2. Dalam praktek, sering dijumpai bahwa penyitaan dilakukanterhadap harta kekayaan milik pihak ketiga yang tidak adasangkut pautnya dengan perkara. Untuk mempertahankan hakdan kepentingan atas harta miliknya, maka upaya hukum yangdapat dilakukan pihak ketiga terhadap penyitaan tersebut adalah:
a. Gugatan.
b. Intervensi.
c. Permohonan perlindungan.
d. Derden verzet

3. Terhadap Putusan Verstek dapat ditempuh upaya hukum, berupa:
a. Banding.
b. Perlawanan/ verzet
c. Kasasi.
d. Peninjauan Kembali.

4. Tenggang waktu mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek:
a. Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan putusan verstek diberitahukan kepada Tergugat
b. Dalam waktu 8 (delapan) hari sejak adanya teguran untuk melaksanakan isi putusan verstek tersebut.
c. Dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak adanya penyitaan-penyitaan.
d. Jawaban a, b, dan c benar.

5. Testimonium de auditu adalah:
a. Keterangan yang bersumber dari pengalaman pribadi saksi atas suatu kejadian atau peristiwa yang disengketakan.
b. Keterangan yang saksi peroleh dari orang lain.
c. Keterangan yang bersumber dari penglihatan atau pendengaran saksi secara langsung atas suatu kejadian atau peristiwa yang disengketakan.
d. Jawaban a dan c benar.

6. Hakim akan memberikan suatu putusan yang menyatakan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard)jika:
a. Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya.
b. Gugatan yang diajukan penggugat salah alamat (error inpersona).
c. Gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (obscuurlibel).
d. Jawaban b dan c benar.

7. Keterangan seorang saksi dianggap telah memenuhi syarat materiil, jika keterangan tersebut diberikan berdasarkan:
a. Pendapat pribadi saksi.
b. Kesimpulan pribadi saksi.
c. Dugaan pribadi saksi.
d. Pengalaman saksi.

8. Sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) adalah sita atas barang milik penggugat yang berada/dikuasai oleh orang lain atau tergugat Objek Sita Revindicatoir adalah:
a. Dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak
b. Hanya terbatas pada benda tidak bergerak saja.
c. Hanya terbatas pada benda bergerak saja.
d. Meliputi benda bergerakdan bendatidak bergerak

9. Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara dianggap sebagai panggilan yang resmi dan patut apabila dilakukan oleh:
a. Ketua dari pengadilan yang bersangkutan.
b. Ketua Majelis Hakim dari perkara yangbersangkutan.
c. Jurusita Pengadilan yang bersangkutan.
d. Panitera dari pengadilan yang bersangkutan.

10. Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara telah dilakukan secara patut maksudnya:
a. Yang bersangkutan telah dipanggil dengan cara menurut Undang-Undang.
b. Panggilan dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah.
c. Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu.
d. Semua jawaban benar.

11. Putusan pengadilan adalah ….
a. Sebagaimana yang tertuang dalam akta perdamaian
b. Hasil kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam bentuk tulisan oleh hakim
c. Pernyataan para pihak yang dituangkan oleh hakim dalam bentuk tertulis
d. Pernyataan hakim berdasar rekonstruksi peristiwa dan hukum serta kejadian yang terjadi di dalam persidangan

12. Dibawah ini yang bukan merupakan hal hal pokok yang diatur dalam Pasal 118 HIR adalah...
a. Dapat mewakilkan (menunjuk kuasa)
b. Yuridiksi peradilan dalam memeriksa perkara prodeo
c. Tempat gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri
d. Cara mengajukan gugatan dengan tertulis

Jawaban:


1. d. Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dimana perkara tersebut diperiksa dan diputuskan
2. d. Derden verzet
3. b. Perlawanan/ verzet
4. a. Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan putusan verstek diberitahukan kepada Tergugat
5. b. Keterangan yang saksi peroleh dari orang lain.
6. d. Jawaban b dan c benar.
7. d. Pengalaman saksi.
8. c. Hanya terbatas pada benda bergerak saja.
9. c. Jurusita Pengadilan yang bersangkutan
10. d. Semua jawaban benar.
11. d. Pernyataan hakim berdasar rekonstruksi peristiwa dan hukum serta kejadian yang terjadi di dalam persidangan
12. b. Yuridiksi peradilan dalam memeriksa perkara prodeo