Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Soal (Pilihan Ganda) Hukum Acara Pidana dan Jawaban

Contoh Soal Pilgan Tentang Hukum Acara Pidana


1. Pengawasan oleh hakim terhadap jaksa dan lembaga pemasyarakatan dalam kaitannya dengan pelaksanaan putusan pengadilan, hal tersebut dinamakan ..
a. Check and balance
b. Observasi
c. Visitasi
d. Pengamatan

2. Dukungan politis dalam perkembangan dan pertumbuhan bantuan hukum sangat dirasakan, hanya saja pada masa ini lembaga peradilan tidak bisa mandiri lagi mengakibatkan adalah keadilan dikorbankan. Disebabkan oleh .....
a. Dipengaruhi oleh badan yudikatif
b. Dipengaruhi oleh badan legislatif
c. Dipengaruhi oleh Partai Politik
d. Dipengaruhi oleh badan eksekutif

3. Yang menyebabkan bantuan hukum pada masa orde lama lebih buruk dari pada zaman penjajahan adalah...........
a. Hukum belum menjadi prioritas utama
b. Karena adanya campur tangan lembaga eksekutif dalam peradilan
c. Karena belum merdeka secara de fakto maupun de Jure
d. Supremasi hukum berdasarkan kekuasaan asing

4. Sistem self goverment kepada para narapidana di dalam penjara dengan diawasi oleh mandor-mandor atau pengawas yang diangkat dari kalangan narapidana sendiri, dalam melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar penjara. Disebut sebagai sistem ....
a. Sistem stelsel pensylvania
b. Sistem progresif
c. Sistem auburn
d. Sistem osborne

5. Hak-hak narapidana dimuat dalam ketentuan ....
a. Pasal 5 UU no 12 tahun 1995
b. Pasal 14 UU no 12 tahun 1995
c. Pasal 2 UU no 12 tahun 1995
d. Pasal 6 UU no 12 tahun 1995

6. Pejabat/instansi berikut merupakan pejabat/ instansi yang berwenang melakukan penahanan, kecuali:
a. Penyidik atau penyidik pembantu.
b. Pejabat Negara.
c. Penuntut umum.
d. Hakim.

7. Berapa jangka waktu untuk mengajukan permohonan Kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada Terdakwa?:
a. 7 (tujuh hari) hari.
b. Tidak ada tenggang waktu.
c. 14 (empat belas) hari.
d. 30 (tiga puluh) hari.

8. Dalam hal terjadi sengketa mengenai kewenangan mengadili (kompetensi Relatif) antara lembaga peradilan yang satu dengan lembaga peradilan yang lain,maka yang berwenang memutuskan sengketa tersebut adalah:
a. Pengadilan Negeri.
b. Mahkamah Agung.
c. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
d. Mahkamah Militer Tinggi.

9. Alat bukti yang di bawah ini yang tidak diatur dalam KUHAP adalah:
a. Keterangan saksi
b. Pengakuan Terdakwa
c. Surat
d. Petunjuk

10. Berikut ini adalah, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar permintaan peninjauan kembali yang diatur dalam KUHAP, kecuali:
a. Apabila ditemukan/terdapat keadaan hukum (novum) baru.
b. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam pemeriksaan.
c. Apabila dalam putusan tersebut terdapat saling bertentangan.
d. Apabila hukuman pidana yang dijatuhkan kurang dari 2/3 dari ancaman maksimal dalam UU.

Jawaban:


1. d. Pengamatan
2. d. Dipengaruhi oleh badan eksekutif
3. b. Karena adanya campur tangan lembaga eksekutif dalam peradilan
4. d. Sistem osborne
5. b. Pasal 14 UU no 12 tahun 1995
6. b. Pejabat Negara.
7. c. 14 (empat belas) hari.
8. c. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
9. b. Pengakuan Terdakwa
10. d. Apabila hukuman pidana yang dijatuhkan kurang dari 2/3 dari ancaman maksimal dalam UU.