Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

12 Soal (Pilihan Ganda) Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan + Jawaban

Contoh Soal Pilgan Tentang Sistem Pemerintahan Desa dan Kecamatan


1. Kecamatan dipimpin oleh seorang ....
a. Bupati
b. Camat
c. Lurah
d. Kepala desa

Jawaban:  
b. Camat


2. Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota yang mempunyai wilayah tertentu dinamakan ....
a. Kelurahan
b. Desa
c. Kecamatan
d. Kawedanan

Jawaban:  
c. Kecamatan


3. Tempat-tempat berikut ini yang tidak termasuk tempat pelayanan umum yang bertugas melayani kepentingan masyarakat di tingkat kecamatan adalah ....
a. Polsek
b. Polres
c. Puskesmas
d. Koramil

Jawaban:  
b. Polres


4. Desa memiliki batas-batas wilayah yang terdiri atas batas alam dan batas buatan. Berikut yang tidak termasuk batas alam adalah ....
a. Sungai
b. Gunung
c. Bukit
d. Gapura

Jawaban:  
d. Gapura


5. Pemerintahan yang paling rendah di daerah adalah ....
a. Keluarga
b. Desa
c. Kecamatan
d. Kabupaten

Jawaban:  
b. Desa


6. Pembuatan KTP dilakukan di ....
a. Kelurahan
b. Balai desa
c. Kecamatan
d. Balaikota

Jawaban:  
c. Kecamatan


7. Pimpinan sekretariat kecamatan yang mempunyai posisi berada di bawah camat adalah ....
a. Kepala desa
b. BPD
c. Lurah
d. Sekretaris Kecamatan

Jawaban:  
d. Sekretaris Kecamatan


8. Kepolisian yang berada di tingkat kecamatan yaitu ....
a. Polsek
b. Polres
c. Polda
d. Polri

Jawaban:  
a. Polsek


9. Komando Rayon Milter (koramil) dipimpin oleh ....
a. Danramil
b. Kapolres
c. Dandim
c. Kapolsek

Jawaban:  
a. Danramil


10. Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) terdiri atas ....
a. Camat, Kapolres dan Dandim
b. Camat, Kades dan Kapolsek
c. Kades, Lurah dan Camat
d. Camat, Kapolsek dan Danramil

Jawaban:  
d. Camat, Kapolsek dan Danramil


11. Lembaga organisasi pemuda yang ada di desa atau kelurahan adalah ....
a. BPD
b. PKK
c. Karang taruna
d. Muspika

Jawaban:  
c. Karang taruna


12. Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dinamakan ....
a. Keluarga
b. Rukun warga
c. Rukun Tetangga
d. Desa

Jawaban: 
d. Desa