Soal (Pilihan Ganda) Hukum Dagang dan Kepailitan + Jawaban
Contoh Soal Pilgan Tentang Hukum Dagang dan Kepailitan
1. Hubungan hukum antara hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK) adalah ....
a. Adanya hubungan ketentuan umum dan ketentuan khusus
b. Adanya hubungan atas bawah
c. Tidak ada hubungan
d. Adanya hubungan sebab akibat
2. Yang dimaksud dengan pedagang dalam KUHD adalah ........
a. Orang yang melakukan perbuatan pemberian kuasa sebagai pekerjaan sehari-hari
b. Orang yang melakukan perbuatan perburuhan sebagai pekerjaan sehari-hari
c. Orang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari
d. Orang yang melakukan perbuatan perberian jasa sebagai pekerjaan sehari-hari
a. Orang yang melakukan perbuatan pemberian kuasa sebagai pekerjaan sehari-hari
b. Orang yang melakukan perbuatan perburuhan sebagai pekerjaan sehari-hari
c. Orang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari
d. Orang yang melakukan perbuatan perberian jasa sebagai pekerjaan sehari-hari
3. Di bawah ini pihak yang memiliki hak retensi adalah .............
a. Makelar
b. Komisioner
c. Pekerja keliling
d. Agen perusahaan
a. Makelar
b. Komisioner
c. Pekerja keliling
d. Agen perusahaan
4. Daftar perusahaan bersifat terbuka artinya setiap orang yang berkepentingan dapat ..........
a. Memperoleh salinan atau petikan resmi keterangan yang tercantum dalam daftar
b. Ikut mengumumkan daftar perusahaan tertentu
c. Membuka sendiri setiap daftar perusahaan yang didaftar di kantor pendaftaran perusahaan
d. Mengkopi sendiri daftar perusahaan tertentu di kantor pendaftaran perusahaan
a. Memperoleh salinan atau petikan resmi keterangan yang tercantum dalam daftar
b. Ikut mengumumkan daftar perusahaan tertentu
c. Membuka sendiri setiap daftar perusahaan yang didaftar di kantor pendaftaran perusahaan
d. Mengkopi sendiri daftar perusahaan tertentu di kantor pendaftaran perusahaan
5. Hubungan hukum tiap sekutu firma adalah bersifat .........
a. Koordinatif
b. Pemberian kuasa
c. Pribadi
d. Kolektif
a. Koordinatif
b. Pemberian kuasa
c. Pribadi
d. Kolektif
6. Pihak yang bertanggung jawab terhadap jalannya Perseroan Terbatas adalah ....
a. Para pemegang saham
b. Dewan Komisaris
c. Direksi
d. Rapat Umum Pemegang Saham
a. Para pemegang saham
b. Dewan Komisaris
c. Direksi
d. Rapat Umum Pemegang Saham
7. Hal-hal yang wajib didaftar di kantor pendaftaran perusahaan tergantung dari ....
a. Macam-macam produksinya
b. Jenis usahanya
c. Tujuan perusahaan
d. Nama perusahaan
a. Macam-macam produksinya
b. Jenis usahanya
c. Tujuan perusahaan
d. Nama perusahaan
8. Sebelum di ubah, Berlakunya Undang-Undang Kepailitan Republik Indonesia mengacu pada.....
a. Hukum Kepailitan Italia
b. Hukum Kepailitan Belanda
c. Hukum Kepailitan Jerman
d. Hukum Kepailitan Vietnam
a. Hukum Kepailitan Italia
b. Hukum Kepailitan Belanda
c. Hukum Kepailitan Jerman
d. Hukum Kepailitan Vietnam
9. Indonesia memberlakukan hukum perdata (BW) dan hukum dagang (WVK) adalah ..........
a. Hanya yang berhubungan dengan ketentuan yang bersifat Internasional
b. Hanya hal-hal yang tidak diatur oleh hukum adat
c. Secara keseluruhan untuk mengisi kekosongan
d. Hanya sebagian saja sesuai budaya Indonesia
a. Hanya yang berhubungan dengan ketentuan yang bersifat Internasional
b. Hanya hal-hal yang tidak diatur oleh hukum adat
c. Secara keseluruhan untuk mengisi kekosongan
d. Hanya sebagian saja sesuai budaya Indonesia
10. Surat wesel adalah perintah membayar kepada orang yang .......
a. Menjamin wesel
b. Memegang wesel
c. Menagih wesel
d. Mengakseptasi wesel
a. Menjamin wesel
b. Memegang wesel
c. Menagih wesel
d. Mengakseptasi wesel
11. Pemegang obligasi adalah ....
a. Kreditor obligasi
b. Debitur obligasi
c. Penjual obligasi
d. Pembeli obligasi
a. Kreditor obligasi
b. Debitur obligasi
c. Penjual obligasi
d. Pembeli obligasi
12. Yang menjadi jaminan utang debitur adalah .......
a. Seluruh harta kekayaan debitur yang ada maupun yang akan datang
b. Seluruh harta kekayaan debitur yang ada saja
c. Seluruh hak istimewa debitur saja
d. Seluruh harta benda debitur yang akan datang
a. Seluruh harta kekayaan debitur yang ada maupun yang akan datang
b. Seluruh harta kekayaan debitur yang ada saja
c. Seluruh hak istimewa debitur saja
d. Seluruh harta benda debitur yang akan datang
13. Subyek hukum yang menjalankan perusahaan diwajibkan oleh Undang-Undang untuk membuat ....
a. Catatan laba rugi
b. Perjanjian tertulis
c. Perjanjian pemberian kuasa
d. Perjanjian kerja sama
a. Catatan laba rugi
b. Perjanjian tertulis
c. Perjanjian pemberian kuasa
d. Perjanjian kerja sama
14. Pembukuan merupakan rahasia perusahaan jadi hanya boleh dibuka oleh .......
a. Hakim pengadilan sebagai pejabat
b. Buruh perusahaan saja
c. Pemegang saham
d. Sekutu komanditer

1. a. Adanya hubungan ketentuan umum dan ketentuan khusus
2. c. Orang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari
3. b. Komisioner
4. a. Memperoleh salinan atau petikan resmi keterangan yang tercantum dalam daftar
5. c. Pribadi
6. c. Direksi
7. c. Tujuan perusahaan
8. b. Hukum Kepailitan Belanda
9. c. Secara keseluruhan untuk mengisi kekosongan
10. d. Mengakseptasi wesel
11. b. Debitur obligasi
12. a. Seluruh harta kekayaan debitur yang ada maupun yang akan datang
13. a. Catatan laba rugi
14. c. Pemegang saham
a. Hakim pengadilan sebagai pejabat
b. Buruh perusahaan saja
c. Pemegang saham
d. Sekutu komanditer

Jawaban:
1. a. Adanya hubungan ketentuan umum dan ketentuan khusus
2. c. Orang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaan sehari-hari
3. b. Komisioner
4. a. Memperoleh salinan atau petikan resmi keterangan yang tercantum dalam daftar
5. c. Pribadi
6. c. Direksi
7. c. Tujuan perusahaan
8. b. Hukum Kepailitan Belanda
9. c. Secara keseluruhan untuk mengisi kekosongan
10. d. Mengakseptasi wesel
11. b. Debitur obligasi
12. a. Seluruh harta kekayaan debitur yang ada maupun yang akan datang
13. a. Catatan laba rugi
14. c. Pemegang saham