Soal (Pilihan Ganda) Hukum Telematika dan Jawaban
Contoh Soal Pilgan Tentang Hukum Telematika
1. Perbedaan antara perjanjian di internet dengan menurut hukum perdata terletak pada..
a. Jangka waktu berlakunya
b. Media yang digunakannya virtual dan ketentuan yang bersifat khusus
c. Ketentuan dalam KUH Perdata (BW)
d. Daya mengikatnya
2. Di bawah ini yang bukan merupakan jenis-jenis yang termasuk kejahatan internet
a. Menerobos firewall pribadi milik orang
b. Mengambil data tanpa hak
c. Menyebarkan informasi rahasia pemerintah melalui internet
d. Membuat dan meng up load tulisan ilmiah karya pribadi di blog
a. Menerobos firewall pribadi milik orang
b. Mengambil data tanpa hak
c. Menyebarkan informasi rahasia pemerintah melalui internet
d. Membuat dan meng up load tulisan ilmiah karya pribadi di blog
3. Jika terjadi kejahatan internet di bidang perbankan yang menyebabkan kerugian besar lebih dari 1 subjek hukum (korban), maka para korban tersebut dapat melakukan gugatan perdata secara bersama-sama atau digabung yang lazimnya disebut…
a. Class Action
b. Perkara sumir
c. Mediasi
d. Arbitrasi
a. Class Action
b. Perkara sumir
c. Mediasi
d. Arbitrasi
4. Suatu proses di mana seseorang mendaftarkan nama domain yang mirip atau sama dengan sesuatu merek terkenal dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan melalui lalu-lintas pengunjung yang mengunjungi alamat web bersangkutan. Proses tersebut merupakan pelanggaran terhadap penggunaan domain name yang dinamakan..
a. Cyber cloning
b. Cybersquatting
c. Pemudaran merek
d. Pembajakan merek
a. Cyber cloning
b. Cybersquatting
c. Pemudaran merek
d. Pembajakan merek
5. Suatu teori kepemilikan domain name disamakan dengan kepemilikan kebendaan, menyatakan bahwa ekspektasi atas keuntungan yang didapat dari peningkatan sediaan kapital terletak pada hak individual atas benda. Pernyataan tersebut berasal dari tokoh yang bernama..
a. Adam Smith
b. John Locke
c. John Austine
d. Moeljatno
a. Adam Smith
b. John Locke
c. John Austine
d. Moeljatno
6. Operation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT merupakan konvensi internasional tentang paten yang diratifikasi oleh Indonesia melalui..
a. Undang-Undang No. 15 tahun 2001
b. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997
c. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
d. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1998
a. Undang-Undang No. 15 tahun 2001
b. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997
c. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
d. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1998
7. Suatu penyiaran lagu di internet tanpa perjanjian lisensi melanggar hak terkait Pencipta lagu, hal tersebut melanggar hak ekonomi pelaku yaitu Penyanyi dan Pemusik. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta pada Pasal..
a. 2
b. 3
c. 4
d. 5
a. 2
b. 3
c. 4
d. 5
8. Suatu jaringan virtual yang dapat mengakses alamat web satu dengan lainnya disebut...
a. Telepon
b. Internet
c. Hanphone
d. Domain name
a. Telepon
b. Internet
c. Hanphone
d. Domain name
9. Model Law on Electronic Commerce yang disetujui oleh Majelis Umum PBB tentang model law dengan Resolusi 51/162 pada tanggal 16 Desember 1996, merupakan landasan untuk mengatur otentikasi, perlengkapan, dan dampak pesan elektronik berbasis komputer dalam perdagangan yang dikenal dengan sebutan…
a. ILO model law
b. UNCITRAL model law
c. WHO model law
d. WIPO model law
a. ILO model law
b. UNCITRAL model law
c. WHO model law
d. WIPO model law
10. Kegiatan yang merupakan transfer dana dimana satu atau lebih bagian dalam transfer yang dahulu digunakan memakai warkat transfer secara fisik kemudian diganti dengan teknik elektronik,adalah definisi dari..
a. Warkat
b. Elektronik transfer
c. Digital transfer
d. Kliring

1. b. Media yang digunakannya virtual dan ketentuan yang bersifat khusus
2. d. Membuat dan meng up load tulisan ilmiah karya pribadi di blog
3. a. Class Action
4. b. Cybersquatting
5. a. Adam Smith
6. b. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997
7. a. 2
8. b. Internet
9. b. UNCITRAL model law
10. b. Elektronik transfer
a. Warkat
b. Elektronik transfer
c. Digital transfer
d. Kliring

Jawaban:
1. b. Media yang digunakannya virtual dan ketentuan yang bersifat khusus
2. d. Membuat dan meng up load tulisan ilmiah karya pribadi di blog
3. a. Class Action
4. b. Cybersquatting
5. a. Adam Smith
6. b. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997
7. a. 2
8. b. Internet
9. b. UNCITRAL model law
10. b. Elektronik transfer