Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Soal (Uraian) Koperasi dan Jawaban

Contoh Soal (Esai) Tentang Koperasi


1. Siapa saja yang berhak menghadiri rapat anggota?

2. Apa itu Anggota Luar Biasa koperasi?

3. Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban anggota koperasi primer?

4. Bagaimana pengelolaan yang dilakukan koperasi?

5. Usaha usaha apa saja yang dapat dilakukan oleh koperasi sekolah?

6. Bagaimana cara mengembangkan koperasi sekolah?

7. Apa keuntungan menjadi anggota koperasi simpan pinjam?

8. Berapa minimal jumlah anggota pendirian koperasi?

9. Berapa kali rapat anggota koperasi diadakan dalam satu tahun?

10. Apakah koperasi bisa didirikan oleh satu orang?

11. Apakah pengurus koperasi mendapat gaji?

Jawaban:


1. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Koperasi serta AD/ART, maka yang berhak hadir dalam Rapat Anggota adalah:
1. Para anggota yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota
2. Pengurus, Pengawas, dan Dewan Penasihat
3. Pejabat dari OPD bidang koperasi atau Kementrian Koperasi, dewan koperasi, serta pejabat lain yang erat hubungannya dengan perkembangan perkoperasian, untuk memberi pandangan masukan, atau bimbingan.

2. Mereka yang berstatus warga negara Indonesia atau warga negara asing bermaksud menjadi anggota yang memiliki kepentingan kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh koperasi yang bersangkutan, namun tidak dapat memenuhi syarat sebagai anggota.

3. Hak dan kewajiban anggota koperasi Dilansir dari situs Kemdikbud, hak anggota koperasi yakni:
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta Menerima manfaat koperasi dan mendapat pelayanan

4. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis. Prinsip ini mengandung makna bahwa pengelolaan koperasi harus didasarkan atas kehendak anggota yang ditetapkan melalui rapat anggota, kemudian dilakukan oleh anggota melalui pengurus dan ditujukan untuk kepentingan (kesejahteraan) anggota.

5. 
1. Toko koperasi sekolah biasanya menyediakan alat tulis, buku-buku pelajaran, kertas, buku gambar, dan lain-lain.
2. Kantin atau kafetaria biasanya menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman.
3. SUsaha simpan pinjam dimaksudkan untuk melayani penyimpanan dan pengembalian uang secara cepat dan sederhana. Usaha tersebut dapat mendidik siswa untuk menabung.
4. Jenis usaha jasa dalam koperasi sekolah dapat dilakukan dengan membuka usaha fotokopi, pengetikan, penjilidan makalah, dan sebagainya. Untuk sekolah-sekolah kejuruan dapat pula membuka usaha jasa sesuai dengan bidang keahlian para siswa, misalnya SMK bidang teknologi dan industri dapat membuka bengkel sepeda motor atau mobil. SMK dapat membuka salon atau juga tailor.

6. Mengarahkan kegiatan koperasi sekolah sesuai dengan tujuannya. Memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan koperasi sekolah.memberikan saran-saran praktis, nasihat, dan bantuan konsultasi atas masalah-masalah yang dihadapi koperasi sekolah.bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi sekolah.

7. Manfaat koperasi simpan pinjam yang pertama adalah dapat menjadi sumber modal usaha bagi para anggotanya. ... Pertama, peminjaman dan pengajuan modal usaha terbilang sederhana, tidak rumit, dan mudah apabila dibandingkan langsung dengan bank.

8. Jumlah orang yang hadir dalam pendirian koperasi akan berbeda tergantung jenisnya. Untuk pendirian koperasi primer dihadiri oleh 20 orang dan akan lebih sedikit untuk koperasi sekunder.

9. Dalam rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana koperasi seharusnya dikelola. Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun. Rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tutup tahun buku sebelumnya.

10. Pasal 1 angka 1 UU Koperasi untuk mendirikan sebuah koperasi hanya bisa didirikan oleh kumpulan orang atau kumpulan badan hukum (koperasi).

11. Pengurus Koperasi dalam menjalankan tugasnya diberikan gaji dan tunjangan. ... Selain gaji dan tunjangan, Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi juga berhak mendapatkan bonus (lihat Pasal 78 ayat [1] huruf c UU 17/2012).