Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Soal (Uraian) Ketenagakerjaan dan Jawaban

Contoh Soal (Esai) Tentang Ketenagakerjaan


1. Bagaimana dasar hukum perlindungan tenaga kerja di Indonesia?

2. Apa saja sasaran perlindungan tenaga kerja?

3. Apa saja yang termasuk dalam komponen upah berdasarkan PP no 36 2021?

4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja terdidik?

5. Apa hak tenaga kerja berdasarkan Pasal 31 UU Nomor 13 Tahun 2003?

6. Bagaimanakah bunyi pasal 52 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003?

7. Apa hak tenaga kerja sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2013 Pasal 5?

8. Dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Bagaimana Apakah anak anak boleh bekerja?

9. Apa yang dimaksud dengan penduduk diluar usia kerja?

10. Mengapa perlu ada kompensasi yang diberikan kepada karyawan?

Jawaban:


1. Dasar hukum perlindungan tenaga kerja : 1. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 → tiap Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. ... Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 → setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

2. Objek perlindungan tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 meliputi : Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja; Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja; Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; Perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak

3. 
1. Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
2. Upah minimum;
3. struktur dan skala Upah;
4. Upah kerja lembur;
5. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
6. bentuk dan cara pembayaran Upah;
7. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
8. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

4. Tenaga Kerja Terdidik. Tenaga kerja ini memperoleh kemampuannya dalam suatu bidang dengan cara menempuh pendidikan formal. Contoh: Dokter, Arsitek.

5. Pasal 31 Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

6. Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa: Perjanjian kerja dibuat atas dasar: Kesepakatan kedua belah pihak. ... Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

7. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”

8. Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.

9. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

10. Pemberian kompensasi karyawan oleh perusahaan memiliki tujuan tertentu. Diantaranya adalah untuk menghargai prestasi karyawan, menjamin keadilan gaji karyawan, mempertahankan karyawan atau mengurangi turnover karyawan, memperoleh karyawan yang bermutu, pengendalian biaya, dan memenuhi peraturan-peraturan