Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

10 Soal (Essay) Administrasi Kepegawaian Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Administrasi Kepegawaian

1. Jelaskan Pengertian dari Pegawai Negeri!

Jawaban:
Pengertian dari Pegawai Negeri:
“Pegawai Negeri adalah mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU No. 43 Tahun 1999, Pasal 1)


2. Uraikan Pentingnya kedudukan Pegawai Negeri!

Jawaban:
Pentingnya kedudukan Pegawai Negeri:
i. Pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara, untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara.
ii. Sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara propesiaonal, jujur, adil dan merata dalam menyelanggarakan tugas negara,pemerintahan, dan pembangunan.


3. Apa yang anda ketahui tentang “Pegawai Negeri Sipil Pusat”?

Jawaban:
Pegawai Negeri Sipil Pusat:
1. Pegawai Negeri sipil yang gajinya dibebeankan pada anggaran Pendapatan belanja Negara.
2. Bekerja pada Depatermen, Lembaga pemerintahan non depatermen, kesekratariatan lembaga tertinggi/tinngi negara,instansi vertical di daerah provinsi/kabupaten/kota, kepanitraan pengadilan atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.


4. Tuliskan dan Jelaskan Jenis Jenis Tunjangan yang bisa didapatkan Pegawai Negeri yang anda ketahui (minimal 2 jenis)!

Jawaban:
Jenis Jenis Tunjangan yang bisa didapatkan Pegawai Negeri
1. Tunjangan jabatan fungsional (berdasarkan sifat pekerjaan, misalnya dokter, dosen, pengamat gunung berapi, pustakawan, peneliti, hakim, dll)
2. Tunjangan jabatan struktural (berdasarkan jabatan dalam organisasi, misalnya dirjen, irjen, kepala biro, dll)
3. Tunjangan kemahalan (diberikan untuk yang bertugas di daerah yang kebutuhan pokoknya tinggi)
4. Tunjangan daerah terpencil (diberikan untuk yang bertugas di daerah terpencil, misalnya daerah indonesia timur)


5. Apakah yang dimaksud dengan pegawai negeri sipil berdasarkan UU No.5 Tahun 2014?

Jawaban:
Pegawai negeri sipil berdasarkan UU No.5 Tahun 2014:
Pegawai negeri sipil berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


6. Jelaskan visi dan misi RUU ASN!

Jawaban:
Visi dan misi RUU ASN:
a. Visi: mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani dan sejahtera.
b. Misi: memindahkan Aparatur Sipil Negara dari Comfort Zone ke Competitive Zone.


7. Tuliskanlah larangan dalam merit sistem!

Jawaban:
Larangan dalam merit sistem:
a. Diskriminatif (SARA dan Gender)
b. Kolusif, nepotisme, dan favoritisme
c. Menghalangi hak konstitusional
d. Mempergunakan aktivitas politik yang koersif
e. Menghalangi hak untuk berkompetisi


8. Jelaskanlah pengertian penilaian kerja pegawai!

Jawaban:
Pengertian penilaian kerja pegawai:
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan PNS dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.


9. Jelaskanlah yang termasuk pegawai ASN!

Jawaban:
Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS, yang merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
b. PPPK, merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.


10. Jelaskanlah tugas pegawai ASN!

Jawaban:
Pegawai ASN bertugas:
a. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas;
c. Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.