Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

17 Soal (Essay) Administrasi Pemerintahan Desa Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Administrasi Pemerintahan Desa

1. Jelaskan Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa !

Jawaban:
Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa:
Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal, yaitu (I) Ketentuan Umum, (II) Ruang Lingkup, (III) Kewenangan, (IV) Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa, (V) Pelaporan, (VI) Pembinaan dan Pengawasan, (VII) Pendanaan, dan (VIII) Ketentuan Penutup


2. Tuliskan Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 9 pengertian istilah yang ada dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa !

Jawaban:
Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 9 pengertian istilah yang ada dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa:
Ketentuan Umum pada Bab I Pasal 1 meliputi 9 pengertian istilah yang ada dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa:
1). Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2). Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3). Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4). Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
5). Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
6). Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
7). Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
8). Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
9). Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.


3. Jelaskan kewenangan pemerintahan desa dalam administrasi !

Jawaban:
Kewenangan pemerintahan desa dalam administrasi:
1). Kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa.
2). Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka:
a. Penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. Pelaksanaan pembangunan Desa;
c. Pembinaan kemasyarakatan; dan
d. Pemberdayaan masyarakat.
3). Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Kepala Desa didukung oleh Aparatur Pelaksana.


4. Jelaskan penyelenggaran administrasi pemerintahan desa !

Jawaban:
Penyelenggaran administrasi pemerintahan desa:
1). Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. Tertib pencatatan data dan informasi dalam buku-buku register desa; dan
b. Pengembangan buku register desa yang diperlukan serta menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2). Penyelenggaraan dan pengembangan Administrasi Pemerintahan Desa melalui tertib pencatatan data dan pengembangan buku register Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan, tingkat perkembangan pemerintahan Desa, dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi didalam pencatatan data dan informasi berbagai kegiatan.


5. Jelaskan administrasi umum pada pemerintahan desa !

Jawaban:
Administrasi umum pada pemerintahan desa
1) Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa dimuat dalam Administrasi Umum.
2) Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Buku Peraturan Di Desa;
b. Buku Keputusan Kepala Desa;
c. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
d. Buku Aparat Pemerintah Desa;
e. Buku Tanah Kas Desa;
f. Buku Tanah di Desa;
g. Buku Agenda;
h. Buku Ekspedisi; dan
i. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
3). Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


6. Jelaskan pelaporan administrasi pada pemerintahan desa !

Jawaban:
Pemerintah desa yang telah selesai melakukan pencatatan buku administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 melaporkan kepada Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


7. Tuliskan teknik pembinaan dan pengawasan administrasi pada pemerintahan desa !

Jawaban:
1). Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa secara nasional.
2). Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di Kabupaten/Kota.
3). Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.
4). Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi:
a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
b. Memberikan pedoman teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
e. Melaksanakan sanksi kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
5). Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan kepada Camat.
6). Pelimpahan kewenangan kepada camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Memfasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
b. Melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
c. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa.


8. Jelaskan pendanaan administrasi pada pemerintahan desa !

Jawaban:
Pembiayaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.


9. Tuliskan Dasar pemikiran Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa !

Jawaban:
Dasar pemikiran Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa adalah:
1). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
2). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
3). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
6). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014
7). Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
8). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
9). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
10). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
11). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
12). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
13). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015
14). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015
15). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015
16). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015
17). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016


10. Apa yang dimaksud dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)?

Jawaban:
BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran dalam mengawasi, menampung aspirasi, dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah desa dalam pengambilan keputusan. BPD terdiri dari perwakilan warga desa yang dipilih melalui pemilihan langsung.


11. Jelaskan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
LPMD memiliki peran sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengembangkan potensi masyarakat desa dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa. LPMD bekerja sama dengan pemerintah desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.


12. Apa yang dimaksud dengan Surat Keputusan (SK) desa?

Jawaban:
Surat Keputusan desa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang berisi keputusan atau penetapan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan desa. Contoh SK desa antara lain penetapan pengangkatan pegawai desa atau penetapan program pembangunan desa.


13. Jelaskan peran dan fungsi Karang Taruna dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Karang Taruna memiliki peran dan fungsi dalam pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di desa. Mereka dapat bekerja sama dengan pemerintah desa dalam mengorganisir kegiatan-kegiatan sosial, pengembangan keterampilan, dan pembangunan desa.


14. Apa yang dimaksud dengan keuangan desa?

Jawaban:
Keuangan desa adalah aset, pendapatan, dan belanja yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa. Keuangan desa bersumber dari pendapatan asli desa, dana perimbangan dari pemerintah pusat atau daerah, serta sumber pendapatan lain yang sah.


15. Jelaskan peran BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
BUMDes memiliki peran sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh desa. Mereka bertanggung jawab untuk mengembangkan usaha-usaha ekonomi di desa, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.


16. Apa yang dimaksud dengan musyawarah desa?

Jawaban:
Musyawarah desa adalah forum atau pertemuan yang diadakan untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan desa. Musyawarah desa melibatkan perwakilan warga desa, pemerintah desa, BPD, dan lembaga masyarakat desa lainnya dalam pengambilan keputusan.


17. Jelaskan peran Camat dalam administrasi pemerintahan desa.

Jawaban:
Camat memiliki peran sebagai perwakilan pemerintah daerah di tingkat kecamatan. Ia bertanggung jawab untuk mengawasi, memberikan bimbingan teknis, dan koordinasi kepada pemerintah desa di wilayahnya serta melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di tingkat kecamatan.