Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

12 Soal (Essay) Hukum Pajak Beserta Jawaban

Kumpulan Soal (Uraian) Materi Hukum Pajak

1. Jelaskan yang dimaksud dengan subjek Pajak. Buat Contoh!

Jawaban:
Subjek pajak adalah istilah dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Seseorang atau suatu badan merupakan subjek pajak, tapi bukan berarti orang atau badan itu punya kewajiban pajak. Kalau dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tertentu seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai atau memperoleh objek pajak, maka orang atau badan itu jadi punya kewajiban pajak dan disebut wajib pajak.
Cth:
Mr. Jones mulai bekerja di Indonesia bulan Oktober 2010 tapi berniat untuk menetap di Indonesia, maka untuk tahun pajak 2010 dianggap SPOPDN dan dikenakan tarif PPh Dalam Negeri.


2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan objek pajak,buat contoh!

Jawaban:
Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Cth Obyek PPh Orang Pribadi adalah Penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh orang pribadi, baik yang berasal dari Indonesia / dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi / untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama & dalam bentuk apapun


3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan sengketa pajak,hal hal apa saja yg disengketakan!

Jawaban:
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dan penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan prundang-undangan perpajankan , termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa
Hal-hal yang disengketakan adalah:
1. Perbedaan persepsi dalam memahami ketentuan perundang-undangan perpajakan.
2. Keterbatasan petugas memahami dan menginterpestasikan pola bisnis dan sistem akuntansai yang dianut oleh Wajib Pajak.
3. Perbedaan dalam hal bukti yang mendukung dokumen yang diperlukan
4. Antara Wajib Pajak dan Dirjen Pajak atas penetapan pajak terutang yg dikelola Dirjen Pajak.


4. Jelaskan latar belakang lahirnya UU Nomor 14 tahun 2002!

Jawaban:
Lahirnya kebijakan perpajakan berupa Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tidak terlepas dari adanya keinginan pemerintah untuk memperbaiki sistem penyelesaian sengketa dalam bidang perpajakan. Hal ini dapat kita lihat dari keinginan pemerintah untuk mengadakan perubahan dalam penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan sebelumnya oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Selain itu pula ada tuntutan-tuntutan dari pihak yang bersengketa baik Wajib Pajak maupun Fiskus (Pemerintah) bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) belum memberi jaminan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihak yang bersengketa, serta proses persidangan belum dilakukan secara cepat, transparan, murah dan sederhana.
Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak. Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadialan terhadap sengketa pajak.


5.
a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kuasa hukum di pengadilan pajak !
b. Apa Syarat-syarat menjadi kuasa hukum yang pengacara dan persidangan pengadilan
pajak?

Jawaban:
a. Orang yang berprofesi memberi jasa hukum pada Pengadilan Pajak yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.
b. Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak meliputi:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki asli Surat Kuasa Khusus dari pihak yang bersengketa untuk mendampingi atau yang mewakilinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak dalam berperkara pada Pengadilan Pajak;
3. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
4. Memiliki ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh instansi yang berwenang;
5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau instansi yang berwenang.


6. Uraikan proses penyelesaian sengketa pajak,mulai dari pengajuan keberatan, banding/gugatan, persidangan pengadilan pajak dan putusan hakim pengadilan pajak!

Jawaban:
Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mantan Hakim Pengadilan Pajak, yang bersangkutan harus telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berhenti/pensiun sebagai Hakim Pengadilan Pajak.
Tanda bukti pengetahuan yang luas dan keahlian perpajakan dibuktikan dengan:
1. Fotokopi ijazah/sertifikat brevet pajak atau keahlian di bidang kepabeanan/cukai dari instansi/lembaga yang terakreditasi dan telah dilegalisir;
2. Fotokopi ijazah Sarjana di Bidang Administrasi Fiskal atau Diploma III Pajak/Kepabeanan dan Cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi dalam menyelenggarakan pendidikan dan telah dilegalisir; atau
3. Fotokopi Surat Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku dan telah dilegalisir bagi pemohon yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak.
6. Dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, terdapat dua pihak yang berada dalam posisi yang berseberangan. Mereka adalah Wajib Pajak yang diberi beban untuk membayar pajak dan Aparat Pajak yang merupakan fihak yang berwenang dalam mengawasi pemenhuhan kewajiban pajak serta diberi target untuk mengumpulkan pajak untuk membiayai pengeluaran negara.
Dalam posisi yang saling berlawanan kepentingan ini, kedua fihak seringkali berbeda pendapat dalam hal-hal tertentu. Perbedaan ini biasa disebut sengketa pajak. Sengketa pajak ini biasanya timbul jika fihak aparat pajak mengeluarkan produk-produk hukum dalam rangka penagihan pajak yaitu Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik berupa SKPKB, SKPLB, SKPN atau SKPKBT.
Untuk menyelesaian masalah sengketa pajak ini, Undang-undang KUP telah memberikan beberapa prosedur penyelesaian. Di bawah ini adalah prosedur-prosedur penyelesaian sengketa pajak di tingkat internal Direktorat Jenderal Pajak.
1. Pembetulan
Berdasarkan Pasal 16 Undang-undang KUP, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dibetulkan baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
3. Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
4. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.
5. Pembatalan hasil pemeriksaan
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak
6. Keberatan
Apabila Wajib Pajak merasa produk hukum yang dikeluarkan oleh aparat pajak berupa surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPLB, SKPN dan SKPKBT) tidak semestinya dan Wajib Pajak berpendapat lain, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Proses Penyelesaian Sengketa Pajak
Proses penyelesaian sengketa pajak antara Wajib Pajak dan pihak fiskus selain bisa diselesaikan di tingkat internal Direktorat Jenderal Pajak, ada juga proses penyeleasian di luar Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, penyelsaian di tingkat external ini bukan merupakan alternatif dari penyelesaian di tingkat internal tetapi lebih pada proses yang berkelanjutan apabila proses di tingkat internal mengalami jalan buntu.
Permohonan Banding
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Dengan demikian, proses pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila telah melalui proses keberatan.
Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002.
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan.
Gugatan
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, gugatan dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kepada badan peradilan pajak. Badan peradilan pajak yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak sesuai dengan Un dang-undang Nomor 14 Tahun 2002.Berbeda dengan permohonan banding, gugatan dilakukan terhadap :
1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau
4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Peninjauan Kembali
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan :
1. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada, yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 (1) b dan c UU Pengadilan Pajak;
4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :
a. menolak;
b. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
c. menambah Pajak yang harus dibayar;
d. tidak dapat diterima;
e. membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung; dan / atau
f. membatalkan.


7. Kemukakan dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia!

Jawaban:
UUD NRI tahun 1995 pasal 23 ayat 3, peraturan pemerintah (PP) tentang pengatursn lebih lanjut dari muatan UU Perpajakan, Keputusan Presiden (Kep. Pres) dibidang Perpajakan (memuat materi PP bersifat Regeling (mengatur), Keputusan Menteri Keuangan (Men.Keu) memuat materi delegasian oleh UU atau PP.


8. “Masalah pajak adalah masalah Negara,juga menjadi masalah warga Negara“Jelaskan mengapa disebut demikian!

Jawaban:
Hal ini terjadi karena Pajak merupakan sumber utama pendapatan Negara yang diambil dari sebagian harta kekayaan warganya .Kelalaian tidak membayar pajak bisa menimbulkan tindakan hukum.Loyalitas seseorang diukur dari dalam membayar pajak. Maka wajarlah timbul ungkapan ”Warga Negara yang baik taat bayar pajak”.


9. Hukum Pajak atau Hukum Fiscal adalah keseluruhan peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk memungut sebagian kekayaan warga negara wajib pajak.
a. Mengapa disebut demikian,jelaskan!
b. Mengapa harus melalui peraturan perundang-undangan, jelaskan!

Jawaban:
a. Disebut demikian karena Hukum Pajak merupakan Keseluruhan peraturan dimana terdapat wewenang pemerintah sebagai pemungut pajak dan warga negara sebagai pembayar pajak agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya dalam pemerintahan dan merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b. Harus melalui Undang-Undang sehingga dapat dipaksakan berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajakan dapat dikenakan sanksi dimana terdapat pada Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan pajak yang berbunyi “segala pajak pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan undang-undang”.


10. Tuliskan dan jelaskan teori-teori pemungutan pajak!

Jawaban:
1) Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi diperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
2) Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
3) Teori Daya Pikul: Pajak harus dibayar menurut daya pikul atau kemampuan seseorang.
4) Teori Bakti: teori yang berdasar atas paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Dengan organisasi dan tindakan negara seperti itu, di satu sisi negara mempunyai hak untuk memungut pajak.
5) Teori Gaya Beli: penyelenggaraan kepentingan rakyat dapat dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu dan juga bukan kepentingan negara melainkan kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya.


11. Uraikan Pembagian pajak di Indonesia!

Jawaban:
1. Menurut Golongan
a) Pajak Langsung yaitu pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Cth: PPh
b) Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Cth: PPN
2. Menurut Sifatnya
a) Pajak Subyektif yaitu memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
Cth: PPh
b) Pajak Objektif yaitu berdasarkan objek dan tidak memperhatikan keadaan diri WP.
Cth: PPN dan PPnBM
3. Menurut Pemungutnya
a) Pajak Pusat ;
- PPh
- PPN
- PPnBM
- PBB
- BPHTB
- Bea Materai
b) Pajak Daerah ;
@ Provinsi :
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
- Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor
- Bea Balik nama kendaraan
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
@ Kabupaten/Kota:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan bahan galian golongan C.
- Pajak Parkir


12. Kemukakan pembagian pajak menurut sifat, golongan dan menurut wewenang pemungutannya!

Jawaban:
a. Pajak menurut sifatnya terbagi atas pajak subjektif dan pajak objektif;
b. Pajak menurut golongannya terbagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung;
c. Pajak menurut wewenang pemungutannya terbagi menjadi pajak pusat/ negara dan pajak daerah.